Wednesday, October 28, 2015

Ilmu Hukum Bisnis Syariah

A.           Definisi Hukum Bisnis
Hukum merupakan keseluruhan norma yang oleh penguasa Negara dan masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruhnya anggota masyarakat. Bisnis diartikan sebagai keseluruhan kegiatan usaha yang dijalankan oleh orang atau badan secara teratur dan terus-menerus, berupa kegiatan mengadakan barang-barang atau jasa-jasa maupun fasilitas-fasiliatas untuk diperjualbelikan, dipertukarkan atau disewagunakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Hukum bisnis dapat diartikan sebagai keseluruhan norma yang mengatur semua kegiatan bisnis, industri atau keuangan, semua kegiatan yang berhubungan dengan produksi dan pertukaran barang atau jasa, semua urusan keuangan yang berhubungan dengan kegiatan bisnis dan kegiatan lainnya (Wiyono). Menurut Andri, hukum bisnis adalah sebuah perundang-undangan yang berisi tentang tata cara dalam berbisnis agar bisnis atau perdagangan tersebut bisa tertib dan masalah yang ada dalam bisnis tersebut bisa diselesaikan dengan baik tanpa harus menyimpang dari hukum yang telah berlaku. Hukum bisnis juga diartikan suatu perangkat hukum yang mengatur tatacara dan pelaksanaan suatu urasan atau kegiatan perdagangan, industri, ataupun keuangan yang berhubungan dengan pertukaran barang dan jasa, kegiatan produksi maupun kegiatan menempatkan uang yang dilakukan oleh para entrepreneur dengan usaha dan motif tertentu dimana sudah mempertimbangkan segala resiko yang mungkin terjadi.
B.            Ruang Lingkup Hukum Bisnis
Adapun ruang lingkup yang menjadi pembahasan dari hukum bisnis, antara lain:
1.        Kontrak bisnis,
2.        Bentuk badan usaha,
3.        Pasar modal dan perusahaan go public,
4.        Kegiatan jual beli oleh perusahaan,
5.        Investasi atau penananman modal,
6.        Likuidasi dan kepailitan,
7.        Merger, akuisisi, dan konsolidasi,
8.        Pembiayaan dan perkreditan,
9.        Jaminan hutang,
10.    Surat-surat berharga,
11.    Ketenagakerjaan,
12.    Hak Kekayaan Intelektual Industri,
13.    Persaingan usaha tidak sehat dan larangan monopoli,
14.    Perlindungan terhadap konsumen,
15.    Distribusi dan Agen,
16.    Perpajakan,
17.    Asuransi,
18.    Menyelesaikan sengketa bisnis,
19.    Bisnis internasional,
20.    Hukum pengangkutan baik melalui darat, laut, maupun udara.
21.    Perlindungan dan jaminan kepastian hukum bagi pengguna teknologi dan pemiliki teknologi.
22.    Hukum perindustrian atau industri pengolahan.
23.    Hukum kegiatan perusahaan multinasional yang meliputi kegiatan ekspor dan import.
24.    Hukum kegiatan pertambangan.
25.    Hukum perbankan dan surat-surat berharga.
26.    Hukum Real estate, bangunan, dan perumahan.
27.    Hukum perdagangan internasional atau perjanjian internasional.
28.    Hukum tindak pidana pencucian uang.
C.            Sumber Hukum Bisnis
Sumber hukum bisnis merupakan dasar dibentuknya hukum bisnis yang meliputi:
1.   Asas Kontrak Perjanjian antara pihak-pihak yang terlibat dimana masing-masing pihak tunduk terhadap aturan yang telah disepakatinya.
2.        Asas Kebebasan Kontrak dimana pelaku bisnis dapat membuat dan menentukan isi perjanjian yang mereka sepakati.
Sedangkan Sumber Hukum Bisnis yang ada di Indonesia, meliputi:
1.        Peraturan perundang-undangan, peraturan hukum yang berlaku, seperti Undang-Undang Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.
2.        Hukum kebiasaan, kebiasaan yang dilakukan oleh pelaku bisnis pada umumnya.
3.        Perjanjian/traktat, kesepakatan yang dibuat oleh para pihak dalam transaksi bisnis. Ada juga pendapat yang menyatakan bahwa perjanjian atau kontrak berlaku sebagai Undang-Undang terhadap para pihak yang membuatnya.
4.        Yurisprudensi, keputusan hukum yang biasanya menjadi pedoman dalam merumuskan atau menjadi pertimbangan dalam penyusunan peraturan atau keputusan hukum berikutnya.
5.        Ajaran-ajaran ilmu hukum. Pendapat pakar atau ahli hukum yang berkaitan dengan hukum bisnis. Doktrin bisa disebut sebagai pendapat para sarjana hukum.
Wiyono membagi unsur-unsur hukum dalam 3 (tiga) bagian, yaitu: norma-norma, peraturan mengandung hubungan hukum, dan subyek hukum. Tujuan dari hukum itu sendiri adalah untuk mengadaikan suatu tata tertib yang dikehendaki.
Subyek hukum atau yang dikenal dengan pelaku bisnis bertujuan sebagai pendukung hak dan kewajiban. Pelaku bisnis dalam, berupa manusia dan badan hukum dimana manusia sebagai subyek hukum dalam arti biologis, sebagai fenomena alam, dan makhluk ciptaan Tuhan sedangkan badan hukum dalam arti yuridis, sebagai fenomena dalam hidup di masyarakat.
Perbedaan manusia dan badan hukum di atas, adalah:
a.         Manusia adalah makhluk hidup ciptaan Tuhan, mempunyai akal, perasaan serta kehendak, dapat mati sedangkan badan hukum adalah ciptaan manusia berdasar hukum dan dapat dibubarkan.
b.        Manusia memiliki jenis kelamin, dapat kawin, dan melahirkan sedangkan badan hukum tidak memiliki jenis kelamin, tidak kawin, dan tidak melahirkan.
Subyek Hukum Manusia dapat diakui dan memiliki wewenang sejak manusia lahir, atau sejak dalam kandungan ibu, asal ia lahir hidup sedangkan pada badan hukum dapat diakui sebagai subyek hukum sejak ditetapkannya Badan Hukum tersebut dengan syarat, berupa adanya harta kekayaan yang terpisah; tujuan tertentu; kepentingan yang hendak dicapai; dan organisasi yang teratur.
D.           Macam-Macam Hukum Bisnis
Wiyono membagi istilah Hukum Bisnis (business law) menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu Hukum Dagang (trade law), Hukum Perniagaan (commercial law), dan Hukum Ekonomi (economic law).
Bidang usaha dibagi menjadi beberapa 5 (lima) macam, berikut:
1.        Bidang industri, memiliki segmen pada industri besar, menengah, dan kecil.
2.        Bidang perdagangan, seperti agen; makelar; pertokoan; swayalan, dan sebagainya.
3.        Bidang jasa, berupa konsultan; penilai; akuntan; biro perjalanan; asuransi; perhotelan.
4.        Bidang agraris, seperti pertanian; perkebunan; dan lain-lain.
5.        Bidang ekstraktif, berupa pertambangan dan penggalian.
Selanjutanya dari berbagai macam bidang usaha tersebut dilakukan atau dijalankan oleh orang dan badan-badan sebagai pelaku bisnis.
Peta Hukum dibagi menjadi 2 (dua) bagian, yakni:
a.         Hukum Privat, hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga Negara dengan warga Negara baik orang atau badan.
b.        Hukum Publik, hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga Negara dengan Pemerintah (Negara).
E.            Hukum Bisnis Di Indonesia
Hukum bisnis di Negara Indonesia diatur pada Dasar Hukum Tertulis yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Dalam hukum bisnis Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan bagi transaksi bisnis, antara lain:
-          Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perikatan.
-          Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
-          Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.
-          Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
-          Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
-          Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
-          Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
-          Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
-          Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
-          Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
-          Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
-          Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
-          Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
-          Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Manusia sebagai subyek hukum sudah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Hal ini tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 2 ayat 1 yang berbunyi anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan bila kepentingan si anak menghendakinya dengan memenuhi persyaratan bahwa si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul, si anak harus dilahirkan hidup, dan ada kepentingan yang menghendaki anak tersebut memperoleh status sebagai hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dalam pasal 2 ayat 2 juga memperjelas bahwa apabila ia dilahirkan mati maka ia dianggap tidak pernah ada.
Status usaha yaitu jenis badan usaha, maka pada dasarnya untuk mengubah suatu jenis badan usaha bergantung pada visi misi dan tujuan dari badan usaha tersebut. Dalam hal ini apabila Perusahaan Dagang/Usaha Dagang ("PD/UD") saat ini berjalan sesuai dengan kegiatan usahanya, maka PD/UD tersebut tidak perlu untuk "diubah" menjadi badan usaha lainnya.
Namun, apabila dalam perkembangannya PD/UD memiliki visi misi dan tujuan untuk memperluas kegiatan PD/UD dan/atau diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan, maka jenis PD/UD tersebut dapat "diubah" dengan membentuk badan usaha baru.
Adapun berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu, suatu badan usaha diwajibkan berbentuk badan hukum dalam hal menjalakan kegiatan usaha seperti Bank, Rumah Sakit, penyelenggara satuan pendidikan formal.Selain itu, apabila terdapat penyertaan modal asing dalam badan usaha tersebut, maka badan usaha tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas. Sehingga apabila dalam perkembangannya PD/UD akan melakukan kegiatan usaha sebagaimana disebutkan sebelumnya dan/atau terdapat penyertaan modal asing dalam badan usahanya, maka PD/UD tersebut wajib untuk berbentuk badan hukum.
F.             Kontrak Bisnis
Kontrak dalam bahasa Arab menggunakan istilah aqd, yang secara literal berarti ikatan. Dalam makna khusus aqd merupakan komitmen yang menghubungkan penawaran dan permintaan. Kontrak dalam terminologi syari’ah bermakna sebagai kewajiban hukum dari salah satu pihak kepada pihak yang lainnya.
Hukum kontrak berkaitan dengan pembentukan dan melaksanakan suatu janji. Suatu janji adalah suatu pernyataan tentang sesuatu kehendak yang akan terjadi atau tidak terjadi pada masa yang akan datang. Dalam makna yang lain, janji merupakan pernyataan yang dibuat oleh seseorang kepada orang lain yang menyatakan suatu keadaan tertentu atau yang terjadi, atau akan melakukan suatu perbuatan tertentu .Kontrak adalah suatu kepakatan yang dapat dilaksanakan atau dipertahankan dihadapan pengadilan (Khairandy, 2014: 57).
Bab II Buku III KUH Perdata Indonesia menyamakan kontrak dengan perjanjian yang berbunyi “Perikatan yang lahir dari kontrak atau perjanjian).
Unsur-unsur yang terdapat dalam kontrak, yakni:
1.        Ada para pihak (al ‘aqidan),
2.        Ada objek tertentu (mahalul ‘aqd),
3.        Ada kesepakatan yang membentuk kontrak (shigatul ‘aqd), dan
4.        Kesepakatan itu ditujukan untuk menimbulkan akibat hukum (maudhu al ‘aqd).
Sistem civil law dikenal kontrak bernama dan kontrak tidak bernama. Kontrak bernama (contractus nominati) adalah kontrak-kontrak atau perjanjian-perjanjian yang namanya telah ditentukan secara pasti oleh kodifikasi (Kitab Undang-Undang). Dalam Bab V sampai Bab XVIII KUH Perdata bahwa kontrak bernama di Indonesia, meliputi Jual-Beli, tukar-menukar, sewa-menyewa, perjanjian-perjanjian untuk melakukan pekerjaan, persekutuan, perkumpulan, hibah, penitipan barang, pinjam-pakai, pinjam-meminjam, bunga tetap atau bunga abadi, perjanjian untung-untungan, pemberian kuasa, penanggungan, dan perdamaian. Kontrak tidak bernama (contractus innominati) merupakan kontrak yang diintroduksikan oleh peraturan perundang-undangan di luar KUH Perdata dan tumbuh serta berkembang dalam masyarakat yang substansi kontrak tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan (Khairandy, 2014: 76-77).
Menurut Fauroni (2006) yang dikutip pada Endro, bisnis merupakan aktivitas yang cakupannya luas, meliputi aktivitas memproduksi barang tambang atau pertanian dari bumi, memproses bahan-bahan dasar sehingga berguna, membuat berbagai bahan jadi, mendistribusikan barang, menyediakan jasa, menjual dan membeli barang dagangan, ataupun aktivitas yang berkaitan dengan suatu pekerjaan yang bertujuan untuk memperoleh penghasilan. Sedangkan Keraf mendefisinikan bisnis sebagai sebuah profesi yang bercirikan ketrampilan dan keahlian yang disertai dengan komitmen moral dimana konsekuensi dari padanya seorang profesional dapat hidup dari profesinya.
Dapat disimpulkan dari uraian di atas bahwa kontrak bisnis adalah suatu kesepakatan yang dapat dilaksanakan atau dipertahankan dihadapan pengadilan yang berkaitan dengan aktivitas membeli dan menjual barang dagangan, memproduksi barang dan jasa, mendistribusikan barang dagangan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan (profit) dalam aktivitas tersebut.
G.           Badan Usaha
Menurut istilah bahasa atau terminologi, kata “badan usaha” terdiri dari 2 (dua) suku kata, yakni kata badan dan usaha. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), badan mempunyai makna bervariasi, antara lain badan bisa diartikan sekumpulan orang yang merupakan suatu kesatuan untuk mengerjakan sesuatu sedangkan usaha bermakna, antara lain usaha bisa diartikan kegiatan di bidang perdagangan (dengan maksud mencari untung). Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha secara prinsipil tidak ada. Oleh karenanya, seorang pedagang adalah orang yang melakukan perbuatan dalam rangka perusahaan, ia adalah seorang pengusaha atau usahawan.
Pada Undang-Undang No. 28 pasal 1 ayat 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Pajak perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya. Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Miliki Daerah dengan nama dan dalam bentu apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan yang lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk badan usaha tetap.
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa badan usaha diartikan sebagai suatu kesatuan kegiatan yang dikerjakan di bidang perdagangan dengan tujuan agar memperoleh keuntungan dalam perdagangan tersebut.
Perusahaan menurut hukum diartikan bahwa mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, dan dilakukan secara terus menerus, serta terang-terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian perdagangan. Sedangkan Mahkamah Agung (hoge raad), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan jika ia berhubungan dengan keuntungan keuangan dan secara teratur melakukan perbuatan-perbuatan yang bersangkut paut dengan perniagaan dan perjanjian.
Molengraff berpendapat bahwa perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak keluar untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan. Menurut Ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, didirikan dan bekerja, serta berkedudukan dalam wilayah Negara RI untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa yang dikatakan perusahaan adalah segala aktivitas yang dilakukan seseorang dalam bentuk usaha kemudian dilakukan terus menerus dan bersifat tetap secara terang-terangan dengan cara memperdagangkan, menyerahkan atau mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan serta masih dalam wilayah Negara RI sehingga dihasilkannya keuntungan atau profit.
Di dalam masyarakat biasa dikenal dengan 2 (dua) macam perusahaan, sebagai berikut:
1.        Perusahaan Negara, perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki Negara. Pada umumnya disebut dengan BUMN yang terdiri dari 3 (tiga) bentuk, yaitu:
a.         Perusahaan Jawatan (PERJAN),
b.        Perusahaan Umum (PERUM),
c.         Perusahaan Perseroan (PERSERO),
2.        Perusahaan Swasta, perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan pemerintah, terbagi dalam 3 (tiga) perusahaan swasta, yaitu:
a.         Perusahaan Swasta Nasional,
b.        Perusahaan Swasta Asing,
c.         Perusahaan Patungan/Campuran (Joint Venture),
Untuk mengetahui badan usaha yang tepat untuk PD/UD tersebut, berikut kami uraikan karakteristik untuk beberapa badan usaha baik yang merupakan badan hukum atau bukan badan hukum.
1.        Badan Usaha Berbentuk Badan Hukum
Merupakan sebuah  subyek hukum yang mempunyai kepentingan sendiri terpisah dari kepentingan pribadi anggotanya, mempunyai harga sendiri yang terpisah dari harta anggotanya, punya tujuan yang terpisah dari tujuan pribadi para anggoranya dan tanggung jawab pemegang saham terbatas kepada nilai saham yang diambilnya.
Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum, terdiri dari:
a.         Perseroan Terbatas (PT), menurut Hukum Indonesia adalah suatu badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian antara 2 (dua) orang atau lebih, untuk melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham-saham (sero-sero). Diatur dalam Undang-Undang No. 40 tentang Perseroan Terbatas yang diberlakukan sejak tanggal 16 Agustus 2007 dimana Undang-Undang tersebut menggantikan atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Proses Pendirian Perseroan Terbatas (PT), ada 4 (empat) tahapan antara lain:
1)        Tahap I, akta notaris diperlukan untuk merumuskan aktas pendirian perseroan yang di dalamnya terdapat anggaran dasar perseroan tersebut. Pada saat proses ini 50% modal ditempatkan harus sudah disetor (sudah harus direserve dari departemen kehakiman). Adapun syarat-syarat pendirian, yakni:
-            Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
-            Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
-            Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.
2)        Tahap II (Tahap Pengesahan), akta pendirian yang dibuat notaris haruslah diajukan kepada menteri kehakiman untuk menempatkan pengesahan.
3)        Tahap III, tahap pendaftaran dalam daftar perusahaan dan setelah Anggaran Dasar Perusahaan disahkan oleh yang berwenang maka perusahaan didaftarkan dalam daftar perusahaan.
4)        Tahap IV, tahap terakhir adalah pengumuman dalam berita Negara yang merupakan proses terakhir untuk memenuhi unsur keterbukaan bahwa suatu PT dengan Nama tertentu sudah didirikan.
Adapun  tanggung jawab dari Perseroan Terbatas (PT) yang sudah diumumkan dalam berita Negara, seperti:
1)        Persyaratan Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi.
2)        Pemegang saham yang bersangkutan baik langsung atau tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan Perseroan Terbatas (PT) semata-mata untuk kepentingan pribadi.
3)        Pemegang saham dari Perseroan Terbatas (PT) terlibat dalam perbutan melawan hukum yang dilakukan perseroan.
4)        Pemegang saham yang bersangkutan, baik langsung atau tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan Perseroan Terbatas (PT), yang mengikatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup melunasi hutang Perseroan Terbatas (PT) tersebut.
5)        Direksi akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya selaku direksi.
6)        Komisaris akan bertanggung jawab secara pribadi jika dia bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya selaku komisaris.
Jenis-jenis modal Perseroan Terbatas (PT), terdiri dari:
1)        Modal dasar, merupakan seluruh modal perseroan (authorised capital).
2)        Modal ditempatkan, merupakan sebagian atau seluruh dari modal dasar yang telah diperuntukan atau dijatah kepada pemegang saham tertentu.
3)        Modal disetor, merupakan modal yang telah ditempatkan dan diperuntukan bagi masing-masing pemegang saham dan telah disetor penuh oleh pemegang saham tersebut, sehingga uang penyetoran saham tersebut sudah dapat dipergunakan oleh perusahaan untuk menjalankan bisnisnya.
Sedangkan Organ-Organ di dalam Perseroan Terbatas (PT), sebagai berikut:
1)        Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
2)        Direksi, selaku pelaksana atau pengelola
3)        Komisaris, selaku penanam modal atau pemegang saham.
Selain itu, Perseroan Terbatas (PT) pun dapat dibubarkan dikarenakan,
1)        Bubar karena Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
2)        Bubar karena Jangka Waktu berdirinya sudah berakhir,
3)        Bubar karena penetapan pengadilan.
b.        Yayasan
1)        Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
2)        Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.
c.         Koperasi
1)        Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
2)        Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.
Adapun istilah yang biasa digunakan dalam perkembangan suatu perusahaan atau bidang usaha, terdiri dari:
a.         Merger (Penggabungan),
b.        Konsolidasi (Peleburan),
c.         Akuisisi (Penyatuan),
2.        Badan Usaha Bukan Berbentuk Badan Hukum
Merupakan harta pribadi para sekutu juga akan terpakai untuk memenuhi kewajiban perusahaan tersebut. Biasanya berbentuk perorangan maupun persekutuan, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.
Persekutuan Perdata, suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.
Badan usaha bukan berbentuk badan hukum, terdiri dari:
a.         Firma (Partnership), suatu persekutuan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama. Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.
Untuk proses pendirian firma terdapat 3 (tiga) tahap, yakni:
1)        Tahap akta otentik,
2)        Tahap pendaftaran akta firma,
3)        Tahap pengumuman dalam berita Negara,
Firma memiliki sistem dalam tanggung jawab oleh para partner yakni setiap tindakan yang dilakukan untuk dan atas nama firma, maka yang bertanggung jawab secara hukum adalah para persero itu secara renteng untuk seluruh hutang (jointly and severally) dari firma tersebut, tanpa melihat siapa diantara persero yang secara riil melakukan tindakan tersebut.
b.        Persekutuan Komanditer (CV), merupakan suatu bentuk badan usaha persekutuan yang terdiri dari Pesero Aktif (Komplementer) yang aktif menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya. dan Pesero Pasif (Komanditer) yang hanya  bertanggung jawab sebatas pada penanaman uang atau modal.
c.         Usaha Dagang (UD) atau sole proprietorship, merupakan suatu cara berbisnis secara pribadi dan sendiri (tanpa partner) tanpa mendirikan suatu badan hukum. Sedangkan untuk penamaan Usaha Dagang (UD) disesuaikan dengan keinginan dari pemilikinya.
Untuk memperdalam pengetahuan mengenai keseluruhan hal tersebut, mempelajari lebih lanjut melalui referensi baik buku maupun dasar hukum (UU), antara lain:
1.        Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23).
2.        Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek Van Koophandel Voor Indonesie, Staatsblad tahun 1847 No. 43).
3.        Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
4.        Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004
5.        Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
6.        Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
7.        Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
8.        Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Apabila PD/UD akan "diubah" dengan badan usaha lainnya, maka PD/UD tersebut akan dibubarkan serta izin yang dimiliki oleh PD/UD tersebut akan dicabut. Selanjutnya, akan didirikan badan usaha yang sesuai dengan karakteristik dan visi misi yang diinginkan.
Berikut ini adalah beberapa pilihan badan hukum yang ada di Indonesia, setiap badan hukum tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan sesuai dengan kebutuhan orang/kelompok yang memiliki tujuan dalam membuatnya.
Jenis Badan Usaha yang ada di Indonesia, antara lain:
1.        Badan Usaha / Perusahaan Perseroangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana.Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
a.         relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
b.        tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
c.         tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
d.        seluruh keuntungan dinikmati sendiri
e.         sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
f.         keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
g.        jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
h.        sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2.        Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.
a.         Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya, ciri dan sifat firma:
1)        Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
2)        Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
3)        Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
4)        keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
5)        seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
6)        pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
7)        mudah memperoleh kredit usaha
b.        Persekutuan Komanditer / CV/ Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif, ciri dan sifat cv:
1)        sulit untuk menarik modal yang telah disetor
2)        modal besar karena didirikan banyak pihak
3)        mudah mendapatkan kridit pinjaman
4)        ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
5)        relatif mudah untuk didirikan
6)        kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
3.        Perseroaan Terbatas / PT / Korporasi /Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya, ciri dan sifat pt :
a.         kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
b.        modal dan ukuran perusahaan besar
c.         kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
d.        dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
e.         kepemilikan mudah berpindah tangan
f.         mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
g.        keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
h.        kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
i.          sulit untuk membubarkan pt
j.          pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden

Daftar Pustaka :
Wiyono, wiwin muchtar. Hukum Bisnis. Presentasi sumber powerpoint
Prasetio, Adisuryo. Hukum Perusahaan. http://www.hukumonline.com
Marwanto, Eko. Jenis Badan Hukum Untuk Usaha Yang Ada Di Indonesia. http://www.ekomarwanto.com/2012/10/jenis-badan-hukum-untuk-usaha-yang-ada.html
Rifqotunisa.2013.Tugas Hukum Dagang


0 comments:

Post a Comment

Terima Kasih